Oleh : Marzuki Na’ma
1. Kenaikan batas nilai gugatan materil. Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 menaikkan nilai gugatan materil dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menjadi Rp 500.000.000,00.
2. Penghapusan batas domisili. Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 membolehkan penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat yang berdomisili di luar wilayah hukum penggugat dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat yang sama dengan wilayah hukum tergugat.
3. Berperkara secara elektronik. Pasal 6A Perma Nomor 4 Tahun 2019 membolehkan penggugat dan tergugat untuk menggunakan fasilitas berperkara secara elektronik yang meliputi, e-filing, e-payment, e-summon, e-litigasi dan menyediakan naskah putusan secara elektronik.
4. Adanya upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek. Pasal 13 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 menyediakan upaya hukum perlawanan bagi tergugat yang perkaranya telah diputus verstek, yang rentang waktunya ditetapkan selama tujuh hari setelah pemberitahuan isi putusan.
5. Hakim dapat meletakkan sita jaminan. Pasal 17A Perma Nomor 4 Tahun 2019 bahwa untuk menjamin efektivitas, dimungkinkan bagi hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaa tergugat.
6. Penetapan jangka waktu aanmaning. Pasal 31 ayat (2a, 2b dan 2c) Perma Nomor 4 Tahun 2019 menegaskan bahwa jangka waktu penetapan aanmaning dalam rangka pelaksanaan isi putusan adalah selama 7 hari.
0 comments:
Posting Komentar