ASURANSI SYARIAH
(Sebuah Pengenalan Sejarah, Dasar Hukum,
Perkembangan Serta Kendala)
Oleh: Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy.
- Latar Belakang
Dengan adanya perkembangan perekonomian Islam saat ini, tentunya berkembang pula lembaga ekonomi Islam di Indonesia sebagai negara yang mayoritas Islam. Di antara lembaga ekonomi tersebut adalah lembaga asuransi syariah. Perkembangan asuransi syariah[1] di Indonesia sendiri tidak terlepas dari adanya asuransi konvensional, berdasarkan hal tersebut masih ada ketidakpercayaan masyarakat dengan asuransi syariah dengan asumsi tidak ada perbedaan dengan konvensional dalam operasionalnya.
Padahal kemunculan asuransi syariah adalah sebuah jawaban atas keinginan demi memberikan kemaslahatan bagi ummat Islam khususnya, akan tetapi terhadap asumsi tersebut bisa jadi berdasarkan atas pengalaman pribadi seseorang tersebut yang ikut berkecimpung di dalamnya atau mungkin justru karena ketidaktahuan atas asuransi syariah itu yang serta merta menjustifikasi negatif keberadaan asuransi syariah dengan menyamakan dengan asuransi konvensional tanpa adanya pengetahuan dan dasar yang kuat. Meskipun dalam perjalannya keberadaan Asuransi Syariah masih menjadi sebuah perdebatan di kalangan ulama sendiri, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan, dikarenakan cara pandang terhadap asuransi syariah itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebutlah tulisan ini disusun guna memperkenalkan, memperjelas dan mengkaji tentang asuransi syariah, meskipun tidak mengurai secara mendetail, namun setidaknya tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif tentang asuransi syariah baik dari historisitas perkembangan, dasar hukumnya, perbedaannya dengan asuransi konvensional dan kendala maupun startegi pengembangan asuransi syari’ah.
- Pengertian Asuransi Syariah
Keberadaan asuransi syariah tentunya tidak terlepas dari adanya asuransi konvensional. Oleh karena itu penyusun akan mengurai pengertian asuransi baik yang konvensional maupun syariah.
- Asuransi Konvensional
Kata asuransi berasal dari bahasa belanda dengan sebutan “assurantie” sedangkan dalam hukum belanda disebut dengan verzekering yang berarti pertanggungan.[2] Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.[3] Ada juga pendapat yang mengatakan kata asuransi berasal dari bahasa inggris insurance yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan.[4] Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi dan (b) jaminan.[5]
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional). Akan tetapi definisi tersebut bisa diberikan dari berbagai sudut pandang, yaitu dari sudut pandang ekonomi, hukum, bisnis ataupun berdasarkan pengertian matematika. Itu berrati bisa lima definisi bagi asuransi. Tidak ada satu definisi yang bisa memenuhi masing-masing sudut pandang tersebut. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang di dalamnya terdapat kelima aspek tersebut, yaitu aspek ekonomi, hukum, sosial, bisnis dan matematika.[6]
Menurut pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak menentu.[7]
Secara baku definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang ditanggungkan. Sedangkan ruang lingkup usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.[8]
- Asuransi Syariah
Dalam bahasa arab asuransi disebut at-ta’min (penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min) yang mempunyai arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dari rasa takut[9] dan islamic insurance (bahasa Inggris).[10] Sedangkan asuransi syariah atau takaful secara bahasa berasal dari kafala-yakfulu-kafalatan,[11] artinya menanggung.[12] Menurut al-Fanjari asuransi syariah diartikan dengan tadhamun, takaful, at ta’min dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial.[13]
Menurut Gemala Dewi,[14] istilah yang sering digunakan dalam praktiknya atau lebih populer yang digunakan dibeberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful. Istilah takaful pertama kali digunakan oleh Daar al Mal al Islami, sebuah perusahaan asuransi Islam di Genewa yang berdiri tahun 1983.[15]
Kata takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu orang dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini didasarkan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ (dana ibadah), sumbangan, derma yang ditujukan untuk menanggung risiko.[16]
Di Indonesia asuransi syariah belum mempunyai payung hukum, sehingga masih berpayung pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Karena masih berpayaung pada aturan asuransi konvensional, maka pengertian tentang asuransi yang berprinsip syariah sendiri dianggap kurang diakomodasi di dalamnya.[17]
Dalam ensiklopedi hukum Islam disebutkan bahwa asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain bekewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[18]
Pengertian lebih spesifik terdapat dalam Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang syariah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan) risywah (suap), barang haram dan maksiat.[19]
- Sejarah Asuransi Syariah
Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang, sebenarnya tidak dikenal pada masa awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal, walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal di masa Islam, akan tetapi dalam historisitas Islam, terdapat beberapa aktifitas dari kehidupan pada masa Rasulullah SAW yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sitem aqilah.[20]
Menurut Muhammad Syakir Sula dalam bukunya, disebutkan bahwa sistem aqilah menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary of Islam, merupakan suatu kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu bahwa jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota dari suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. [21]
Sistem tersebut tersebut telah berkembang pada masyarakat Arab sebelum lahirnya Rasulullah, SAW., kemudian pada zaman Rasulullah SAW atau pada masa awal Islam, sistem tersebut dipraktikkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai “kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.[22]
Tidak dapat disangkal bahwa keberadaan asuransi syariah tidak terlepas adanya asuransi konvensional yang telah ada sejak lama. Sebelum terwujudnya asuransi syariah terdapat berbagai macan asuransi konvensional yang rata-rata dikendalikan oleh non muslim. Jika ditinjau dari segi hukum perikatan Islam, asuransi konvensional hukumnya haram. Hal ini dikarenakan dalam operasional asuransi konvensional mengadung unsur gharar,[23] maysir[24] dan riba.[25] Pendapat ini disepakati oleh banyak ulama terkenal seperti yusuf Qaradhawi (Guru besar Universitas Qatar), Sayyid Sabiq, Abdullah al Qalqili, Muhammad Bakhil al Muthi’ie (Mufti Mesir 1854-1935), Abdul Wahab Khalaf, dll., namun demikian karena alasan kemaslahatan atau kepentingan umum sebagian yang lain dari mereka membolehkan beroperasinya asuransi konvensional.[26]
Di Malaysia pernyataan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram diumumkan pada tanggal 15 Juni 1972. Hal tersebut disampaikan oleh Jawataan Kuasa Fatwa Malaysia, begitu juga dengan Jawatan Fatwa Kecil Malaysia dalam kertas kerjanya yang menyatakan bahwa asuransi masa kini cara pengelolaan barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan operasi Islam.[27]
Atas landasan bahwa asuransi konvensional hukumnya adalah haram, maka kemudian dipikirkan dan dirumuskan bentuk asuransi yang bisa dihindari dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Berdasarkan hasil analisa terhadap hukum atau syariat Isalam ternyata di dalam ajaran Islam memuat substansi perasuransian. Asuransi yang termuat dalam substansi hukum Islam tersebut ternyata dapat menghindarkan prinsip operasional asuransi dari unsur gharar, maisir dan riba.
Dengan adanya keyakinan umat Islam di dunia dan keuntungan yang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang mengendalikan asuransi berlandaskan syariah. Perusahaan yang mewujudkan asuransi syariah ini bukan saja perusahaan orang Islam, namun juga berbagai perusahaan bukan Islam ikut terjun ke dalam usaha asuransi syariah.[28]
Pada dekade 70-an di beberapa negara Islam atau negara Islam atau di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu kepada nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Pada tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya perusahaan asuransi syarian islamic insurance Co. Ltd. Di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd. Di Arab Saudi. Keberhasilan asuransi syariah ini kemudian diiukuti oleh berdirinya dar al mal al-islami di Genewa, swiss dan takaful Islami di Luxemburg dll. Sampai akhirnya di Malaysia berdiri Syariat Takaful Sendirian Berhad tahun 1983. Di Indonesia sendiri asuransi takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT. Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT. Asuransi Takaful keluarga pada tahun 1994 dan PT. Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995.[29]
Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1991.[30] Dengan beroperasinya bank-bank syariah dirasakan kebutuhan akan dihadirkannya jasa asuransi yang berdasarkan syariah pula. Berdasatkan pemikiran tersebut ikataan cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui yayasan Abdi Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI).[31]
TEPATI itulah yang kemudian menjadi perumus dan perealisir dari berdirinya asuransi takaful Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Umum (asuransi kerugian). Pendirian dua perusahaan asuransi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi pasal 3 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah.[32]
Langkah awal yang dilakukan TEPATI dalam membentuk asuransi yang berdasarkan syariah adalah melakukan studi banding ke syariakat takaful malaysia sendirian berhad Kuala Lumur pada tanggal 7 sampai dengan 10 September 1993. Hasil studi banding ini diseminarkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993 yang merekomendasikan untuk segera dibentuk Asuransi Takaful Indonesia. Kemudian TEPATI merumuskan dan menyusun konsep asuransi takaful serta mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan sebuah perusahaan asuransi. Akhirnya tanggal 23 Agustus 1994, Asurandi Takaful Indinesia berdiri secara resmi. Pendirian ini dilakukan secara resmi di Puri Agung Room Hotel Syahid, Jakarta. Izin operasionalnya diperoleh dari Departemen Keuangan melalui surat Keputusan nomor Kep-385/KMK.017/1994 tanggal 4 Agustus 1994.[33]
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia termasuk hitungan terlambat dibanding dengan perkembangan asurandi syariah di luar negeri. Pada akhir abad ke 20 negara non muslim telah membuka perusahaan asuransi yang bernuansa Islam seperti Turki dengan berdirinya perusahaan Ihlas Sigarta As (1993),. Asutralia dengan berdirinya Takaful Australia (1993), Bahamas dengan berdirinya perusahaan asuransi Islam Takaful & Re-Takaful (1993), Ghana dengan berdirinya Asuransi Metropolitan Insurance Co. Ltd. (1993), dll.[34]
Saat ini perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Mubarakah. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah seperti MAA, Great Eastern, Tripakarta, beringin Life, Bumi Putra, Dharmala dan Jasindo.[35]
Perkembangan asuransi syariah di masa yang diharapkan akan terus berkembang, seiring dengan membaiknya perkembangan ekonomi dunia, khususnya di Indonesia. Meskipun perusahaan syariah di Indonesia masih terlalu sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, diharapkan di waktu yang akan datang produk-produk asuransi yang bernilai syariah dapat tumbuh dan berkembang secara baik. Diharapkan pula, ada perusahaan asuransi konvensional dalam operasionalnya kepada prinsip syariah yang mendasarkan operasionalnya kepada prinsip tolong-menolong dan kejujuran yang sempurna.[36]
- Landasan Hukum Asuransi Syariah
Asuransi syariah mempunyai beberapa dasar hukum, yang akan diuraikan sebagai berikut:
- Al-Quran
Praktik asuransi syariah tidak disebutkan secara tegas dalam al-Qur’an, tidak ada sebuah ayat pun secara nyata menjelaskan tentang praktik asuransi. Al-Qur’an hanya mengakomodasi beberapa ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi seperti nilai dasar tolong-menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian yang diderita di masa yang akan datang. Dengan hal ini, praktik asuransi tidak dilarang dalam syariat Islam, karena prinsip dalam praktik asuransi dalam Islam adalah mengajak kepada kebaikan manusia. Ayat-ayat al-Quran yang dimaksud adalah:
- Al-Quran surat al-Maidah (5) ayat 2, Allah berfirman yang artinya:
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$#
“.... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Ayat itu memuat perintah tolong-menolong antara sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam bidang asuransi para nasabah diharapakan dapat memberikan sebagian uang yang dimilikinya untuk digunakan sebagai dana sosial (tabarru’) yang digunakan untuk menolong salah satu anggota asuransi yang mengalami musibah.[37]
- Al-Hasyr (59): 18. Yang artinya sebagai berikut:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kepada Allah sesuangguhnya Allah Maha mengetahui yang kamu kerjakan”al-Qur’an mengajarkan kepada kita suatu pelajaran yang luar biasa berharga, dalam peristiwa mimpi Raja Mesir yang kemudian ditafsirkan oleh Nabi Yusuf dengan sangat akurat, sebagai suatu perencanaan negara dalam menghadapi krisis pangan tujuh tahun mendatang”.[38]
- Al-Nisa (4): 9 yang artinya sebagai berikut:
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
- Hadits
Hadits yang diriwayatakan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Amir bin ‘Auf, sebagai berikut:[39]
“perjanjian itu boleh bagi orang Islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram dan orang Islam itu wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”.
Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra. Yang artinya “barangsiapa yang melepaskan dari seseorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah SWT akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat dan Allah SWT senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya”.
Dalam hadits tersebut tersirat adanya anjuran untuk saling membantu antara sesama muslim di dunia ini dengan menghilangkan kesukaran hidup yang dideritanya. Bagi yang berkelebihan hartanya dianjurkan untuk membantu orang-orang yang berada dalam kesulitan dan apabila ini dilakukan maka Allah SWT akan mempermudah urusan dunia dan akhirat baginya. Daalam kaitan dengan asuransi hadits ini terlihat adanya anjuran agar melaksanakan pembayaran premi asuransi dalam bentuk pembayaran dana sosial (tabarru’) yang akan digunakan untuk membantu dan mempermudah urusan bagi orang/anggota yang mendapatkan musibah dan bencana.[40]
Hadits Riwayat Bukhari ra. yang artinya, diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Dia berkata: “berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janian yang dikandungnya, maka ahli waris dari wanita yang meninggal itu mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW atas peristiwa tersebut Rasuluklah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhada janin dengan dengan pembebasan seorang budak ;aki-laki atau perempuan dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)”.
Praktik aqilah sebagaimana yang dilaukan suku arab tersebut merupakan suatu kegiatan yang mempunyai unsur seperti yang berlaku pada bisnis asuransi. Kemiripan ini didasarkan atas adanya prinsip asuransi. Kemiripan ini didasarkan atas adanya prinsip saling menanggung (takaful) antar anggota suku guna meringankan penderitaan yang dideritanya sebagai akibat dari kematian tersebut.
Hadits riwayat Bukhari ra. yang artinya, diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad bin Ali Waqasy, telah bersabda Rasulullah SAW. Lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anakmu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lainnya”.
Rasulullah SAW. menghendaki agar setiap orang mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk bekal yang harus diberikan kepada anak turunannya di masa yang akan datang. Meninggalkan ahli waris yang berkecukupan secara materi merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam kaitannya dengan prinsip asuransi yang terkandung dalam hadits tersebut yaitu mewajibkan anggota untuk membayar uang iuran (premi) yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan ke ahli warisnya jika pada suatu saat terjadi peristiwa yang merugikan, baik dalam bentuk kematian nasabah atau kecelakaan diri.[41]
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Menurut Abdul Manan, perundang-undang ini kurang mengakomodasi asuransi dengan prinsip syariah.
- Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan asuransi syariah. Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidaklah memiliki kekuaatan hukum dala hukum nasional karena tidak termasuk dalam perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu:[42]
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan ini mendasari berdirinya asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam pasal 3 yang menyebutkan bahwa “setiap pihak yang melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah”. Adapun ketentuan yang berkaitan dengan asuransi tercantum dalam pasal 4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah, pasal 32 dan 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah.
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 224/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Keuntungan yang berkaitan dengan asuransi syariah yang tercantum pada pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus memiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah.
- Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan no. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Dengan Sistem Syariah.
Sedangkan dasar operasional asuransi syariah didasarkan pada fatwa DSN yaitu:
- Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Pedoman Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah.
- Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang pedoman Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah.
- Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang pedoman Tabarru’ pada asuransi syariah.
- Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Prinsip utama dalam asurabsi syariah adalah ta’awanu ‘ala birri wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa), dan al-ta’min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung resiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi takaful adalah akad takaful (saling menanggung) bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.[43]
Para pakar ekonomi Islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi takaful ditegakkan atas tiga prinsip utama:[44]
- Saling bertanggung jawab
Yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah. Hal ini dapat diperhatikan dari hadits-hadits berikut:
“setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang di bawah tanggung jawab kamu” (HR. Bukhari dan Muslim)
“kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh (jasad) apabila satu dari anggotanya tidak sehat, maka akan berpengaruh kepada seluruh tubuh” (HR. Bukhari dan Muslim).
“seorang mukmin dengan mukmin lainnya (dalam satu masyarakat) seperti sebuah bangunan dimana tiap-tiap bagian dalam banguna itu mengukuhkan bagian-bagian yang lain” (HR Bukhari dan Muslim).
“seseorang tidak dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri” (HR. Bukhari).
Rasa tanggung jawab terhadap sesama merupakan kewajiban setiap muslim. Rasa tanggung jawab ini tentu lahir dari sifat saling menyayangi, mencintai, saling membantu dan merasa mementingkan kebersamaan untuk mendapatkan kemakmuran bersama dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, taqwa dan harmonis. Dengan prinisp ini, maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT dalam al-Quran dan Rasulullah SAW. dalam al-Sunnah tentang kewajiban untuk tidak memperhatikan kepentingan diri sendiri semata tetapi juga mesti mementingkan orang lain atau masyarakat.[45]
- Saling bekerja sama atau saling membantu
yang berarti di antara peserta asuransi takaful yang satu dengan lainnya saling bekerja sama dan saling tolong-menolong dalam mengatasi kesulitan yang dialami karena sebab musibah yang dideritanya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2 dan hadits Nabi yang mengajarkan bahwa orang yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebtuhannya oleh Allah. Allah akan menolong hamba-Nya selagi ia menolong saudaranya.
- Saling melindungi penderitaan satu sama lain.
yang berarti bahwa para peserta asuransi takaful akan beroeran sebagai pelingdung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritanya. Sebagaimana firman Allah dalam QS al-Quraisy ayat 4 yang artinya “(Allah) telah menyediakan makanan untuk menghilangkan bhaya kelaparan dan menyelamatkan/mengamankan mereka dari mara bahaya ketakutan”, Firman Allah QS. Al- Baqarah ayat 126 yang artinya “ketika Nabi Ibrahim berdoa ya Tuhanku jadikanlah negeri ini aman dan selamat”.
Di antara sabda Rasulullah yang mengandung maksud perlunya saling melindungi adalah:
Maksud Hadits: “sesungguhnya seseorang yang beriman ialah siapa yang boleh memberi keselamatan dan perlindungan terhada harta dan jiwa raga manusia”
Maksud hadits: “Rasulullah bersabda: demi diriku dalam kekuasaan Allah, bahwa siapa pun tidak perlu masuk surga kalau tidak memberi perlindungan jirannya yang terhimpit”.
Maksud hadits: “tidaklah sah iman seseorang itu kalau ia tidur nyenyak dengan perut kenyang sedangkan jirannya menatap kelaparan”.
Dengan begitu maka asuransi takaful (syariah) merealisir perintah Allah SWT dalam al-Quran dan Rasulullah SAW dala sunnah tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat.
Karnaen A. Perwataatmadja sebagaimana dikutip oleh Gemala Dewi mengemukakan prinsip-prinsip asuransi takaful yang sama, beliau menambahkan satu prinsip dari prinsip yang telah ada takni prinsip menhindari unsur-unsur gharar, maysir, dan riba. Sehingga terdapat 4 prinsip syariah yakni:[46]
- Saling bertanggung jawab
- Saling bekerja sama atau saling membantu
- Saling melindungi penderitaan satu sama lain, dan
- Menghindari unsur gharar, maysir dan riba.
Terdapat beberapa solusi untuk mensiasati agar bentuk usaha asuransi terhindar dari unsur gharar, maisir dan riba.
- Gharar (uncertainly) atau ketidakpastian ada 2 bentuk:
- Bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis. Secara konvensional, kontrak atau perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikategotikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan beraoa yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep syraiah keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong- menolong dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya.
- Sumber dana pembayaran kalim dan keabsahan syar’i penerima uang klim itu sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional, peserta tidak mengetahui dari mana uang pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi berasal. Peserta hanya tahu jumlah pembayaran kalim yang akan diterimanya. Dalam konsep takaful, setiap pembayaraan premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening pemegang polis dan satu lagi dimasukkan ke rekening khusus peserta yang harus diniatkan tabarru’ atau derma untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep takaful bisa diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang diberikan oleh para peserta.
- Maysir (gambling) artinya ada salah satu pihak yang untung namun di pihak lain justru megalami kerugian. Unsur ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian perseta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya. Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika perserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit) menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar. Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta, maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru’.
- Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi kpnvensional melakukan usaha dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga. Dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinip bagi hasil, terutama mudharabah dan musyarakah.
Dalam AM. Hasan Ali, MA, dengan mengutip dari MA. Coudhury dalam bukunya Contribution to Islamic Ekonomic Theory, prinsip dasar tersebut ditambah 5 lagi sehingga menjadi 9 prinsip dasar, yaitu:[47]
- Tauhid (unity), prinsip ini adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariah islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasakan pada nilai-nilai tauhidy. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan. Sebagaimana firman Allha dalam QS al-Hadid (57) ayat 4 yang artuinya berbunyi “... dan Dia selalu bersamamu dimana pun kamu berada”.
- Keadilan (justice), dalam asuransi syariah harus terpenuhi neilai-nilai kadilan antara para pihak yang terkait dengan akad asuransi tersebut. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai uaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah (anggota) dan perusahaan asuransi.
- Kerja sama (cooperation), prinsip ini selalu ada karena merupakan prinsip universal dalam literatur ekonomi Islam. Manusia sebagai makhluk yang mendapat mandat dari khaliq-Nya untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran di muka bumi, mempunyai dua wajah yanh tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
- Amanah (trustworthy), prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberikan kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Prinsip ini juga berlaku bagi nasabah untuk mneyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memenipulasi kerugian (peril) yang menimpa dirinya.
- Kerelaan (al-Ridha), dalam bisnis asuransi, kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan jumlah dana yang disetornya ke perusahaan asuransi yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru’).
- Struktur Kelembagaan dan Badan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Struktur kelembagaan asuransi syariah secara garis besar sama dengan asuransi secara umum yakni adanya Komisaris, Direksi, Direktur Utama, Direktur Tkeni, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pemasaran dan lain-lain, akan tetapi hal yang membedakkan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, selain tidak adanya riba di asuransi syariah, juga adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) dalam asuransi syariah. Dalam struktur organisasinya DPS berperan mengawasi kinerja asuransi syariah agar tidak melakukan hal yang bertentangan dengan fatwa MUI. Selain ada DPS, ada dewan komisaris dan dewan direksi.
Tugas DPS dalam asuransi syariah adalah sesuai dengan (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001), yaitu:
- Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
- Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
- Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran.
- DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN dalam asuransi syariah DPS setara dengan Dewan Komisaris, perbedaannya, dewan komisaris akan mengawasi kinerja asuransi syariah, sedangkan dewan syariah akan mengawasi system dan mekanisme yang diharuskan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan bertentangan dengan Fatwa MUI.
Badan hukum asuransi syariah di Indonesia yang selama ini beroperasi adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), hal tersebut bisa dilihat seperti keberadaan PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Umum (asuransi kerugian).
- Perbedaan Antara Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yaitu:[48]
- Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah adalah suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, prosuk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
- Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong), yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tabaduli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari'ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syari'ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, jika tidak ada klaim nasabah tidak mendapatkan apa-apa.
Perbedaan asuransi syari'ah dan asuransi konvensional dapat dilihat dalam tabel berikut ini:[49]
Keterangan |
Asuransi Syari'ah |
Asuransi Konvensional |
Pengawasan Dewan Syari'ah (PDS) |
Adanya Dewan Pengawas Syari'ah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana |
Tidak ada |
Aqad |
Tolong menolong (Takafuli) |
Jual beli |
Investasi dana |
Investasi dana berdasarkan syari'ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah) |
Investasi dana berdasarkan bunga |
Kepemilikan dana |
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola |
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas menentukan investasinya. |
Pembayaran klaim |
Dari rekening tabarru’ (dana kebijakan) seluruh peserta; sejak awal telah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah. |
Dari rekening dana perusahaan |
Keuntungan (profit) |
Dibagi antara perusahaan dengan peserta dengan prinsip bagi hasil |
Seluruhnya menjadi miliknya perusahaan |
Sedangkan menurut Sun Life Financial (SLF), bahwa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada subjek 1) resiko, 2) kontrak, 3) tujuan bisnis, 4) operasional bisnis, 5) aturan investasi, 6) pembayaran kontribusi, 7) kepemilikan dana, 8) underwriting, 9) pengawasan, dan 10) manfaat pada produk asuransi.Sedangkan perbedaan secara lengkap bisa dilihat pada tabel berikut:[50]
Dari beberapa pendapat di atas terdapat beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional sebagai berikut:
- Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya.
- Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan.
- Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
- Kendala dan Strategi Pengembangan Asuransi Syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadapi beberapa kendala, di antaranya: [51]
- Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relatif baru disbanding dengan asuransi konvensional yang telah lama dikenal oleh masyarakat baik nama dan operasinya. Keadaan ini kadang kala menurunkan motivasi pengelola dan pegawai asuransi syariah untuk tetap mempertahankan idealismenya.
- Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluag untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya dengan produknya, bank lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dalam masyarakat. Di lain pihak masyarakat memiliki sedikit peluang untuk berhubungan dengan asuransi syariah, berkenaan dengan rendahnya kepentingan masyarakat terhadap produk asuransi syariah.
- Asuransi syariah sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya diperlukan langkah-langkah sosialisasi baik utnuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan sistem yang ada.
- Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia (SDM) menghambat lajunya pertumbuhan asuransi syariah. Pengabdian sumber daya manusia dapat dilakukan dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak terutama lembaga-lembaga pendidikan untuk membuka dan memperkenalkan pendidikan asuransi syariah.
- Berkaitan dengan point tersebut, sumber daya manusia dalam bidang asuransi syariah masih sangat rendah. Masih sedikitnya minat masyarakat untuk mengkaji masalah-masalah yang berhubungan dengan asuransi syariah, dibandingkan dengan kajian bank syariah.
- Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan asuransisyariah sehingga kurangnya perhatian masyarakat tentang arti pentingnya keberadaan asuransi syariah. Masih banyak masuarakat yang belum mengerti apa tu asuransiyariah baik dari nama maupun operasionalnya.
- Masih terbatasnya produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah.
Agar asuransi syariah bisa berkembang, maka diperlukan beberapa hal sebagai berikut: [52]
- Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memahami pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan pada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa itu asuransi, bagaimana operasi asuransi syariah dan keuntungan apa yang didapat dari asuransi syariah.
- Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar Islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar Islam tidak hanya dalam bentuk normatif kajian kitab misalnya, tetapi juuga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan dengan masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan) setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan konvensional.
- Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademisi dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasional asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan kontrol bagi asuransi syariah untuk berjalan pada sistem yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkap kebutuhan dan keinginan masyarakat.
- Perlunya upaya sosialisasi yang lebih baik dan serius kepada masyarakat, sehingga mereka benar-benar mengenal apa itu asuransi syariah.
- Meningkatkan produk-produk asuransi syariah sehingga lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Perlu meningkatkan profesionalisme SDM dalam bidang asuransi syariah, sehingga dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan asuransi syariah saat ini dan masa yang akan datang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut maka segera diperlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah di Indonesia. Payung hukum yang diperlukan berupa undang-undang yang khusus mengatur tentang asuransi syariah. Hal ini dapat terwujud apabila political will dari pemerintah Indonesia. Sementara ini yang mengatur usaha asuransi syariah di Indonesia hanya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga keuangan Departemen Keuangan RI No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Sistem Syariah. Adapun operasionalnya dilaksanakan berdasarkan fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/III/2002 tentang Asuransi Syariah.[53]
- Kesimpulan
Dengan pembahasan yang telah uraian di atas, maka penyusun dapat memberikan kesimpulan dari pembahasan makalah ini sebagai berikut:
- Pengertian Asuransi Syariah secara lebih spesifik terdapat dalam Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang syariah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan) risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Bahwa sejarah ada dan berkembangnya asuransi syariah berasal karena adanya asuransi konvensional. Dalam Islam sebenarnya telah ada praktik tersebut, hanya saja tidak tersebutkan dengan asuransi seperti dikenal dengan adanya praktik aqilah diyat atas pembunuhan yang tidak disengaja.
- Asuransi syariah selain memiliki landasan hukum berupa perundang-undangan, peraturan maupun fatwa, yang terpenting adalah landasan atau dasar hukum yang berasal dari al-Quran dan Sunnah yang tidak dimiliki asuransi konvensional.
- Asuransi konvensional dan asuransi syariah merupakan dua hal yang berbeda, baik dari dari prinsipnya yakni saling bertanggung jawab, saling membantu, saling melindungi), operasionalnya yang menghilangkan unsur gharar, maisir maupun riba maupun akad yang digunakannya yakni asuransi syariah menggunakan akad takafuli (tolong-menolong) sedangkan asuransi konvesional menggunakan akad tabaduli (saling tukar-menukar).
- Struktur Kelembagaan atau keorganisasian Asuransi Syariah secara garis besar sama dengan Asuransi konvensional, hanya saja dalam Asuransi Syariah terdapat DPS (Dewan pengawas Syariah) yang mempunyai tugas sesuai dengan (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001), sedangkan badan hukum yang digunakan adalah PT. Perseroan Terbatas.
- Asuransi syariah juga memiliki beberapa kendala, untuk mengantisipasi hal tersebut maka segera diperlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah di Indonesia. Payung hukum yang diperlukan berupa undang-undang yang khusus mengatur tentang asuransi syariah. Hal ini dapat terwujud apabila political will dari pemerintah Indonesia. Sementara ini yang mengatur usaha asuransi syariah di Indonesia hanya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga keuangan Departemen Keuangan RI No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Sistem Syariah. Adapun operasionalnya dilaksanakan berdasarkan fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/III/2002 tentang Asuransi Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
- Daftar Buku
Ali, AM. Hasan, Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis Dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2004.
Barakatullah, Abdul Halim, Hukum Lembaga Ekonomi Islam di Indonesia, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2011.
Dahlan dkk. (editor), Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 2, 3 dan 5, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, 1985.
Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasurasian Syariah Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Goup, 2007.
Hamidi, M. Luthfi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003.
- Echols, John dan Shadilly, Hassan, Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1990.
Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenangan Peradilan Agama, cet 2, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2014.
Munawir, Ahmad Warson, Kamus al Munawwir, Yogyakarta: PT. Al-Munawwir, 1984.
Noor, Zainul Bahar, Bank Muamalat: Sebuah Mimpi, Harapan Dan Kenyataan, Jakarta: Bening Publishing, 2006.
Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syariah (life and General) Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani, 2004.
- Undang-Undangan dan peraturan-peraturan
Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian Dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi Dengan Sistem Syariah.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 224/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
Fatwa Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Pedoman Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah.
Fatwa Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Pedoman Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah.
Fatwa Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Pedoman Tabarru’ Pada Asuransi Syariah.
Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
[1] Menurut Adiwarman Karim dalam Republika, 21/1/2003, potensi pasar untuk asuransi khususnya asuransi jiwa syariah sangat besar, ditambah lagi dengan pendapat Syakir Sula selaku Direktur Pemasaran Asuransi Takaful Indonesia dengan mulai banyaknya perusahaan asuransi syariah konvensional yang membuka divisi syariah, maka pangsa pasar akan meningkat tajam, ketika itu Syakir Sula mengungkapkan pada tahun 2002 dengan memperkirakan 5 tahun kedepan dan ternyata memang sekarang banyak asuransi konvensional yang membuka divisi asuransi syariah, lihat dalam M. Luthfi Hamidi, Jejak-jejak Ekonomi Islam, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003, h. 239-243.
[2] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenangan Peradilan Agama, cet 2, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2014), h. 237., lihat juga Abdul Halim Barakatullah, Hukum Lembaga Ekonomi Islam di Indonesia, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2011), h. 62.
[3] Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta: Gema Insani, 2004), h. 26.
[4] Barakatullah, Hukum Lembaga..., Ibid.
[5] John M. Echols dan Hassan Shadilly, Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), h. 326.
[6] Sula, Asuransi Syariah..., Ibid., h. 27.
[7] Ibid. h. 238.
[8] Ibid., h. 27.
[9] Ibid.
[10] Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid.
[11] Ahmad Warson Munawir, Kamus al Munawwir, (Yogyakarta: PT. Al-Munawwir, 1984).
[12] Kata takaful tidak dijumpai dalam al-Quran namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful seperti misalnya dalam QS. Thaha (20): 40 “... hal adullukum ‘ala man yakfuluhu...” yang artinya “...bolehkan saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?...”, lihat Sula, AAIJ, FIIS., Asuransi Syariah..., Ibid., h. 33.
[13] Barakatullah, Hukum Lembaga..., Ibid.
[14] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasurasian Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Goup, 2007), h. 136.
[15] Ibid., lihat juga Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid.
[16] Sula, Asuransi Syariah..., Ibid.
[17] Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid.
[18] Abdul Aziz Dahlan, dkk. (editor), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), h. 138.
[19] Ibid., h. 238.
[20] Dewi, Aspek-Aspek Hukum...., Ibid., h. 137.
[21] Sula, Asuransi Syariah..., Ibid., h. 30-31.
[22] Dewi, Aspek-Aspek Hukum...., Ibid.
[23] Gharar/garar (keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan merugikan pihak lain). Suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan didalam akad tersebut. Menurut ulama fiqh bentuk garar adalah sebagai berikut: 1. Tidak adanya kemampuan untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad tersebut sudah ada maupun belum ada (bai’al-ma’dum), 2. Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual, 3. Tidak adanya kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual, 4. Tidak adanya kepastian tentang sifat tertentu dari benda yang dijual, 5. Tidak adanya kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar, 6. Tidak adanya kepastian tentang waktu penyerahan obyek akad, 7. Tidak adanya ketegasan bentuk transaksi, yaitu adanya dua macam atau lebih transaksi yang berbeda dalam satu objek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih sewaktu terjadinya akad, 8. Tidak adanya kepastian objek akad yaitu adanya dua objek akad yang berbeda dalam transaksi, 9. Kondisi objek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi, 10. Adanya keterpaksaan., lihat Abdul Aziz Dahlan [et al.], Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 2 (FIK-IMA), cet. 1, Jakarta: Ichtiar Van Hoeve, 1996, h. 399-400.
[24] Maysir/Maisir berasal dari kata yasara atau yusr artinya mudah atau yasar artinya kekayaan. Suatu bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dan yang menang berhak mendapat taruhan tersebut. Menurut Jumhur ulama bahwa maisir adalah haram hukumnya, Ibid., jilid 3 (IMS-MAJ), h. 1053-1054.
[25] Riba secara etimologi digunakan Allah dalam QS. Surat as-Sajdah (41) ayat 39, dan an-nahl (16) ayat 92. Menurut ulama fiqh riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak adanya imblan/ganti rugi. Hukum riba menurut ulama fikh adalah haram. Riba dibagi menjadi 2 macam 1. Riba fadl dan 2. Riba nasiah. Riba fadl adalah riba yang berlaku dalam jual beli yanhg didefinisikan ulama fiqh dengan kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjual belikan degan ukuran syarak (timbangan atau takaran tertentu). Riba nasiah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo. Selebihnya bisa dilihat dalam Ibid., jilid 5 (QAN-TAS), h. 1497-1500.
[26] Ibid., h. 138., secara lengkap tentang pendapat ulama yang membolehkan dan mengharamkan asuransi bisa dilihat dalam, Sula, Asuransi Syariah..., Ibid., h. 58-76.
[27] Ibid.
[28] Ibid., h. 139.
[29] Ibid.
[30] Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan Bank pertama yang menggunakan prinsip syariah (Islam). Sebenarnya kelahiran BMI diprakarsai MUI pada tahun 1990 dengan menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, kemudian Munas IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Raya Jakarta, sehingga dicapailah kesimpulan untuk membentuk Bank Muamalat Indonesia. Untuk lebih lengkapnya lihat dalam buku karya Zainul Bahar Noor, Bank Muamalat: Sebuah Mimpi, Harapan Dan Kenyataan, (Jakarta: Bening Publishing, 2006).
[31] Ibid., 140.
[32] Ibid.
[33] Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid., h. 244.
[34] Ibid., h. 224-225.
[35] Dewi, Aspek-Aspek Hukum..., Ibid., h. 145.
[36] Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid., h. 245.
[37] Ibid., 246.
[38] Sula, Asuransi Syariah..., Ibid., h. 87.
[39] Ibid.
[40] Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid., h. 247.
[41] Ibid., h. 248.
[42] Barakatullah, S.Ag., S.H., M.H., Hukum Lembaga..., Ibid. h. 65-66.
[43] Dewi, Aspek-Aspek hukum..., Ibid., 146.
[44] Ibid.
[45] Ibid., h. 147.
[46] Ibid., h. 149
[47] AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2004), h. 125-136, lihat juga dalam Barakatullah, Hukum Lembaga..., Ibid., h. 68-70.
[48] Dewi, Aspek-Aspek Hukum..., Ibid., h. 151-152.
[49] Ibid., 152
[50] http://m.kompasiana.com/post/read/685761/1/risk-sharing-asuransi-syariah-indonesia-mampu-berkembang-di-masa-depan.html, diakses 29 Desember 2014.
[51] Manan, Hukum Ekonomi…, Ibid., h. 275-276.
[52] Ibid., h. 276-277.
[53] Ibid., h. 277-278.
* Sumber
pa-amuntai.go.id
0 comments:
Posting Komentar