MIDDLE TEST
Mata Kuliah : Filsafat Ilmu
SKS / Prodi : 3/S2 Hukum Keluarga Islam
Hari/Tanggal : Sabtu, 30 Oktober 2021
Waktu Kuliah : Pukul 10.15-13.15 Wita
Dosen Pengasuh : Dr. Fatrawati Kumari, M.Hum.
Semester : Ganjil 2021-2022
Nama Mahasiswa : Marzuki Na’ma
NIM : 210211050114
- Ilmu Hukum Keluarga Islam (HKI) dapat dilihat dalam 3 (tiga) perspektif kajian filsafat :
a. Secara Ontologi Hukum Keluarga Islam (HKI) adalah Dasar ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan aturan kehidupan manusia kepada Allah SWT yang berkenaan dengan ruang lingkup tata cara hubungan/pergaulan manusia dengan sesama manusia dalam bentuk ikatan keluarga islami.
b. Secara epistemologi Hukum Keluarga Islam (HKI) dilahirkan dari 3 sumber yaitu
1. Bayani yang berdasarkan teks Nash dari Alquran dan Sunnah dan Non-nash yaitu karya para ulama.
2. Burhani yang secara Demonstratif atau Kontekstual dan didampingin secara Rasional yaitu Pengetahuan yang diperoleh dari hukum-hukum logika berdasarka komponen kemampuan alamiah manusia berupa pengalaman inderawi dan akal
3. Irfani dengan metode Ilham dan Kashf dengan pendekatan yang digunakan dalam kajian pemikiran islam untuk mengeluarkan makna batin dari batin lafz dan ‘ibarah.
c. Secara aksiologi Hukum Keuarga Islam (HKI) adalah dasar atau pedoman hidup bagi umat Islam dalam membentuk hubungan ataupun dalam suatu keluarga yang didasari oleh hukum Allah dengan tujuan kebahagian di dunia dan di akhirat..
- Manfaat rasionalisme, empirisme dan hermeneutika bagi ilmu pengetahun dan bagi saya sendiri yaitu memberikan pandangan dalam melihat suatu kebenaran diantara kebenaran-kebenaran yang lain. Sehingga dengan beberapa alternatif seperti secara rasionalisme, empirisme dan hermeneutika akan mampu mengambil suatu keputusan dalam menghadapi masalah dan belajar mengambil keputusan secara bijak. Selain itu juga bisa menyelaraskan antara pemikiran secara akal, pengalaman serta secara teori untuk memenuhi hasil yang baik.
0 comments:
Posting Komentar