POHON KEMATIAN DALAM KASUS KEWARISAN
Oleh : Marzuki Na'ma, S. Kom
Dalam hal ini yang meninggal adalah Ayah dan sebagai ahli waris adalah:
1. Nenek (Ibu dari ayah)
2. Istri
3. Bibi (Saudara Perempuan Kandung)
4. Anak 1 (laki-laki)
5. Anak 2 (Perempuan)
6. Anak 3 (Perempuan)
7. Anak 4 (Laki-laki)
Dengan diagram sebagai berikut :
Setelah dikeluarkannya biaya Tajhiez al Mayyit seperti dari pemandian, pengkafanan serta sampai pekamanan maka Mauruts Al Muwarrits (Harta peninggalan) sebanyak Rp. 100.000.000,-. Dan si Pewaris tidak meninggalkan Daenullah dan Daenul ‘Ibad serta wasiat.
Ahli Waris yang berhak menerima waris adalah :
1. Nenek (Ibu dari ayah)
2. Istri
3. Anak 1 (laki-laki)
4. Anak 2 (Perempuan)
5. Anak 3 (Perempuan)
6. Anak 4 (Laki-laki)
Bibi (Saudara Perempuan Kandung) Mahjub dikarenakan si Pewaris mempunyai anak.
Bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
a. Ashabul furudh sababiyyah
1. Istri 1/8
b. Ashabul furudh nasabiyyah
1. Nenek (Ibu dari ayah) 1/6
2. Anak 1 (laki-laki) Ashobah bi Nafsh
3. Anak 2 (Perempuan) Ashobah bil ghoir
4. Anak 3 (Perempuan) Ashobah bil ghoir
5. Anak 4 (Laki-laki) Ashobah bi Nafsh
Perhitungan bagian ahli waris
Mauruts Al Muwarrits (Harta peninggalan) akan dibagi dua dahulu untuk harta gono gini Rp. 100.000.000/2 = Rp. 50.000.000 adalah harta bersama bagian istri. Sehingga harta yang akan dibagikan untuk ahli waris sebesar Rp. 50.000.000,-
Istri 1/8 dan Ibu 1/6 maka disamakan dahulu penyebutnya atau bisa disebut dengan asal masalah yaitu 24 maka menjadi istri 3/24 dan ibu 4/24.
Sisa harta warisan = 24/24 - 3/24 - 4/24 = 17/24
Sehingga, sisa harta waris yang berhak dibagi kepada keempat anak pewaris ialah 17/24 bagian dari harta waris.
Selanjutnya, hitung bagian masing-masing anak.
Diketahui bahwa:
A = Anak laki-laki
B = Anak perempuan
C = Anak perempuan
D = Anak laki-laki
Sehingga bagian masing-masing yaitu: A = 2, B = 1, C = 1 dan D = 2.
Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:
A = bagian A/Bagian A+B+C+D = 2/2+1+1+2 = 2/6
B = bagian B/Bagian A+B+C+D = 1/2+1+1+2 = 1/6
C = bagian C/Bagian A+B+C+D = 1/2+1+1+2 = 1/6
D = bagian D/Bagian A+B+C+D = 2/2+1+1+2 = 2/6
Setelah itu, kalikan bagian masing-masing dengan sisa harta waris tadi, sehingga hasilnya sebagai berikut:
A = 2/6 x 17/24 = 34/144
B = 1/6 x 17/24 = 17/144
C = 1/6 x 17/24 = 17/144
D = 2/6 x 17/24 = 34/144
Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
Istri = 3/24 supaya penyebutnya sama maka menjadi 18/144
Ibu = 4/24 supaya penyebutnya sama maka menjadi 24/144
Anak 1 (Anak Laki-laki) = 34/144
Anak 2 (anak Perempuan) = 17/144
Anak 3 (anak Perempuan) = 17/144
Anak 4 (Anak Laki-laki) = 34/144
Sehinggal hasilnya adalah
Istri = 50.000.000 x 18/144 = 6.250.000
Ibu = 50.000.000 x 24/144 = 8.333.333
Anak 1 (Anak Laki-laki) = 50.000.000 x 34/144 = 11.805.556
Anak 2 (anak Perempuan) = 50.000.000 x 17/144 = 5.902.778
Anak 3 (anak Perempuan) = 50.000.000 x 17/144 = 5.902.778
Anak 4 (Anak Laki-laki) = 50.000.000 x 34/144 = 11.805.556
Sehingga apabila di totalkan seluruh pembagian harta warisan maka hasilnya Rp. 50.000.000,-
Terima Kasih
0 comments:
Posting Komentar