Selasa, 04 Januari 2022

cara menghitung waris



POHON KEMATIAN DALAM KASUS KEWARISAN

  Oleh : Marzuki Na'ma, S. Kom

 

Dalam hal ini yang meninggal adalah Ayah dan sebagai ahli waris adalah:

1.     Nenek (Ibu dari ayah)

2.     Istri

3.     Bibi (Saudara Perempuan Kandung)

4.     Anak 1 (laki-laki)

5.     Anak 2 (Perempuan)

6.     Anak 3 (Perempuan)

7.     Anak 4 (Laki-laki)

Dengan diagram sebagai berikut :



Setelah dikeluarkannya biaya Tajhiez al Mayyit seperti dari pemandian, pengkafanan serta sampai pekamanan maka Mauruts Al Muwarrits (Harta peninggalan)  sebanyak Rp. 100.000.000,-. Dan si Pewaris tidak meninggalkan Daenullah dan Daenul ‘Ibad serta wasiat.

Ahli Waris yang berhak menerima waris adalah :

1.     Nenek (Ibu dari ayah)

2.     Istri

3.     Anak 1 (laki-laki)

4.     Anak 2 (Perempuan)

5.     Anak 3 (Perempuan)

6.     Anak 4 (Laki-laki)

Bibi (Saudara Perempuan Kandung) Mahjub dikarenakan si Pewaris mempunyai anak.

Bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:

a.      Ashabul furudh sababiyyah

1.     Istri 1/8

b.     Ashabul furudh nasabiyyah

1.     Nenek (Ibu dari ayah) 1/6

2.     Anak 1 (laki-laki) Ashobah bi Nafsh

3.     Anak 2 (Perempuan) Ashobah bil ghoir

4.     Anak 3 (Perempuan) Ashobah bil ghoir

5.     Anak 4 (Laki-laki) Ashobah bi Nafsh

Perhitungan bagian ahli waris

Mauruts Al Muwarrits (Harta peninggalan) akan dibagi dua dahulu untuk harta gono gini Rp. 100.000.000/2 = Rp. 50.000.000 adalah harta bersama bagian istri. Sehingga harta yang akan dibagikan untuk ahli waris sebesar Rp. 50.000.000,-

Istri 1/8 dan Ibu 1/6 maka disamakan dahulu penyebutnya atau bisa disebut dengan asal masalah yaitu 24 maka menjadi istri 3/24 dan ibu 4/24.

Sisa harta warisan = 24/24 - 3/24 - 4/24 = 17/24

Sehingga, sisa harta waris yang berhak dibagi kepada keempat anak pewaris ialah 17/24 bagian dari harta waris.

Selanjutnya, hitung bagian masing-masing anak.

Diketahui bahwa:

A = Anak laki-laki

B = Anak perempuan

C = Anak perempuan

D = Anak laki-laki

Sehingga bagian masing-masing yaitu: A = 2, B = 1, C = 1 dan D = 2.

Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:

A = bagian A/Bagian A+B+C+D = 2/2+1+1+2 = 2/6

B = bagian B/Bagian A+B+C+D = 1/2+1+1+2 = 1/6

C = bagian C/Bagian A+B+C+D = 1/2+1+1+2 = 1/6

D = bagian D/Bagian A+B+C+D = 2/2+1+1+2 = 2/6

Setelah itu, kalikan bagian masing-masing dengan sisa harta waris tadi, sehingga hasilnya sebagai berikut:

A = 2/6 x 17/24 = 34/144

B = 1/6 x 17/24 = 17/144

C = 1/6 x 17/24 = 17/144

D = 2/6 x 17/24 = 34/144

Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

Istri =  3/24 supaya penyebutnya sama maka menjadi 18/144

Ibu =  4/24 supaya penyebutnya sama maka menjadi  24/144

Anak 1 (Anak Laki-laki) = 34/144

Anak 2 (anak Perempuan) = 17/144

Anak 3 (anak Perempuan)  = 17/144

Anak 4 (Anak Laki-laki)  = 34/144

Sehinggal hasilnya adalah

Istri = 50.000.000 x 18/144  = 6.250.000

Ibu = 50.000.000 x 24/144 = 8.333.333

Anak 1 (Anak Laki-laki) = 50.000.000 x 34/144 = 11.805.556

Anak 2 (anak Perempuan) = 50.000.000 x  17/144 = 5.902.778

Anak 3 (anak Perempuan)  50.000.000 x 17/144 = 5.902.778

Anak 4 (Anak Laki-laki)  = 50.000.000 x  34/144 = 11.805.556

Sehingga apabila di totalkan seluruh pembagian harta warisan maka hasilnya Rp. 50.000.000,-

 

 

Terima Kasih

 

Ditulis Oleh : Marzuki Na'ma, S. Kom // Januari 04, 2022
Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

 

Wikipedia

Hasil penelusuran

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.