Sabtu, 12 Maret 2022

Problematika Kewarisan dan harta Bersama Di Indonesia

 

Mata kuliah                                                   Dosen pengampu

Studi Hukum Kewarisan  di Indonesia              1.Prof Fahmi Al-Amruji M.hum

                                                                     2.Dr.H.sukris sarmadi SH.MH

 

Problematika Kewarisan dan harta Bersama Di Indonesia

 

OLEH

MISBAHUDDIN

NIM 210211050115


 

 

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji Allah, Tuhan semesta Alam yang telah melimpahkan rahmat serta ilmu pengetahuan bagi seluruh ummat manusia, sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini untuk mata kuliah Studi Hukum waris Di Indonesia dan beberapa negara dalam studi Program S2 ilmu hukum keluarga di UIN antasari tahun 2021.

Penulis sangat menyadari dalam penyajian makalah ini banyka sekali kekurangan dari segi penulisan maupun dalam hal pembahasan tema atau topic, oleh karenanya Penulis sangat berharap adanya masukan yang membangun kepada penulis, agar depan menjadi pembelajaran yang berarti bagi Penulis dalam hal penulisan makalah selanjutnya, dan penulis berharap penulisan makalah ini dapat bermamfaat bagi penulis dan pembaca makalah ini. Terimakasih

 

 

Penulis

 

Misbahuddin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................................................................................................................................. 2

DAFTAR ISI.......................................................................................................................................................................................................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................................................................................................................................................... 4

A.RUMUSAN MASALAH................................................................................................................................................................................................................................................. .5

C.TUJUAN...................................................................................................................................5

BAB II PEMBAHASAN

1. Penerapan Hukum Waris Diindonesia

A. Pengertian hukum Waris............................................................................................................................................................................................................................. 6

B.Pluralisme Hukum waris di Indoneisa

Hukum Waris Adat .................................................................................................................................................................... 7.

Prinsip pembagian waris dalam hukum adat.................................................................. 7

 

Hukum   Waris   berdasarkan   Kitab   Undang- undang Hukum Perdata (BW)

A.Pengertian waris menurut Undang-undang Hukum Perdata.......................................................................................................................................... 10

B.Prinsip Pembagian waris Menurut KUHPerdata................................................................................................................................................................................... 12

 

Hukum Waris Islam

A.PengertianWaris Dalam Islam ..................................................................................................................................................................... 13

B.Prinsip Pembagian Waris dalam  Hukum Kewarisan Islam..................................................................................................................................................... 14

C.Sebab Kewarisan dalam islam.............................................................................................................................................................. 14

 

2. Penerapan Hukum dalam Harta Bersama

A. Harta Bersama Menurut Hukum Islam................................................................................................................................................................................................ 16

B. Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974........................................................................................................................................................................................................ 17

C.  Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek ........................................................................................................................................ 17

D. Kompilasi Hukum Islam..................................................................................................................................................................... 18

 

Macam-Macam Harta dalam Perkawianan........................................................................................................................................................................... 19

Pembagian Harta Bersama dalam Hukum Islam......................................................................................................................................................................... 20

 

BAB III PENUTUP

Kesimpulan.................................................................................................................................

Daftar Pustaka

 

BAB I

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Hukum  waris  merupakan  salah  satu  bagian  dari hukum  perdata  secara  keseluruhan  dan  merupakan  bagian terkecil  dari  hukum  keluarga.  Hukum  waris  sangat  erat kaitannya  dengan  ruang  lingkup  kehidupan  manusia,  sebab setiap  manusia  pasti  akan  mengalami  peristiwa  hukum  yang dinamakan  kematian.  Akibat  hukum  yang  selanjutnya  timbul, dengan   terjadinya   peristiwa   hukum   kematian   seseorang, diantaranya   ialah   masalah   bagaimana   pengurusan   dan kelanjutan  hak-hak  dan  kewajiban-kewajiban  seseorang  yang meninggal   dunia   tersebut.1   Penyelesaian   hak-hak   dan kewajiban-kewajiban  sebagai  akibat  meninggalnya  seseorang, diatur oleh hukum waris. 

Keberadaan Hukum  waris  di  Indonesia  hingga  kini  masih  sangat pluralistik  (beragam).  Di  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia    berlaku    bermacam-macam    sistem    hukum kewarisan,  yakni  hukum  waris  adat,  hukum  waris  Islam  dan hukum  waris  Barat  yang  tercantum  dalam  Burgerlijk  Wetboek (BW).  Keanekaragaman  hukum  ini  semakin  terlihat  karena hukum  waris  adat  yang  berlaku  pada  kenyataannya  tidak bersifat  tunggal,  tetapi  juga  bermacam-macam  mengikuti bentuk   masyarakat   dan   sistem   kekeluargaan   masyarakat Indonesia.,-

Seperti halnya pula harta bersama diartikan sebagai harta kekayaan yang di hasilkan oleh suami istri selama mereka diikati oleh tali perkawinan, atau dengan perkataan lain disebutkan  bahwa  harta  bersama  itu  adalah  harta yang  dihasilkan  dengan  syirkah  antara  suami  dan istri sehingga terjadi percampuran harta yang satu dengan yang lain dan tidak dapat di beda-bedakan

Menurut  UU No.  1  Tahun  1974  bahwa  Harta benda  yang diperoleh  selama  perkawinan  menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan dari suami istri   masing-masing   baik   sebagai   hadiah   atau warisan berada dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35).

 

Adanya Harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing- masing suami istri. Harta bersama tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat  berharga,  sedang  yang  tidak  berwujud bisa berupa hak dan kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami istri, tanpa persetujuan  dari  salah  satu  pihak,  tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tersebut. Dalam hali ini, baik suami istri, mempunyai  pertanggung  jawaban  untuk  menjaga harta bersama.

 

A.    Rumusan Masalah

1.     Bagaimana Aspek yuridis Formil tentang kewarisan dan Harta Bersama Di Indonesia

2.     Bagaimana Penerapan Yuridis formil menganai waris dan harta Bersama keterkaitan dengan Hukum adat

 

B.    Tujuan Penelitian

1.     Mengetahui Legal Formil Yentang kewarisan dan Harta Bersama Di Indonesia

2.     Mengetahui penerapan Hukum dimasyarakat keterkaitan dengan hukum adat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

1. Penerapan Hukum Waris Di Indonesia

A. Pengertian Hukum Waris

Bahwa hukum waris di  Indonesia  masih  beraneka  warna  coraknya,  dimana  tiap- tiap  golongan  penduduk  tunduk  kepada  hukumnya  masing- masing.  Hal  ini  mengakibatkan  terjadinya  perbedaan  tentang arti  dan  makna  hukum  waris.  Namun  demikian,  apabila berbicara  mengenai hukum waris,  maka pusat  perhatian  tidak terlepas  dari  3  (tiga)  unsur  pokok  yakni: 

Ø  adanya  harta peninggalan  (kekayaan)  pewaris  yang  disebut  warisan;

Ø   adanya pewaris  yaitu  orang  menguasai  atau  memiliki  harta  warisan dan  mengalihkan  atau  meneruskannya; 

Ø  adanya  ahli  waris, orang yang menerima pengalihan (penerusan) atau pembagian harta warisan itu.

 Beberapa pengertian hukum waris:

Menurut  H.  Abdullah  Syah  dalam  hukum  kewarisan Islam   (hukum   faraidh),   pengertian   hukum   waris menurut  istilah  bahasa  ialah  takdir  (qadar/ketentuan bagian     yang diqadarkan/ditentukan  bagi  waris.  Dengan  demikian faraidh  adalah  khusus  mengenai  bagian  ahli  waris [1]

Menurut Soepomo ditinjau dari hukum adat, pengertian  hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses  meneruskan  serta  mengoper barang-barang yang tidak  berwujud kepada garis keturunannya[2]

Berdasarkan beberapa pengertian diatas bisa disimpulkan bawwasanya hukum waris adalah hukum, yang mengatur peralihan barang baik barang dari Pewaris kepada ahli waris baik barang  bergerak maupun tidak bergerak kepada kepada garis keturunannya dikarenakan adanya hubungan darah, maupun hubungan perkawinan,-

Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulannya bahwasanya dalam hal Hukum waris ada hal hal yang mestui dipenuhi dalam pelaksanannya

1.     Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia. ...

2.     Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja.

3.     Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit.

 

B. Pluralitas Hukum Waris di Indonesia

Hukum waris tunduk kepada hukum yang di anut oleh pewaris.  Sistem  hukum  waris  yang  dianut  di  Indonesia meliputi:  Hukum  Waris  Islam,  Hukum  Waris  Adat,  dan Hukum  Waris   menurut  Kitab   Undang-Undang  Hukum Perdata (BW). Berikut ini paparan mengenai pengaturan waris menurut ketiga hukum tersebut.

 

Hukum Waris Adat

Hukum waris adat merupakan hukum lokal suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat-masyarakat daerah tersebut. Hukum waris adat di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh susunan masyarakat kekerabatannya yang berbeda  Pandangan  hukum  adat  terhadap  hukum  kewarisan sangat  ditentukan  oleh  persekutuan  hukum  adat  itu  sendiri. Beberapa  persekutuan  itu  diantaranya :

A.    Persekutuan genealogis  (berdasarkan  keturunan) 

Dalam persekutuan yang geneologis, anggota-anggotanya merasa    diri    terikat   satu    sama    lain,    karena   mereka berketurunan  dari   nenek   moyang   yang   sama,   sehingga diantara  mereka  terdapat  hubungan  keluarga. Dalam persekutuan  geneologis  ini  terbagi  pula  menjadi  tiga  tipe  tata susunan  yaitu  patrilineal  (kebapaan),  matrilineal  (keibuan)  dan parental (bapak-ibu).  Persekutuan  genelogis  lebih banyak digunakan  desa  atau  gampong  di Aceh  dan  sebagian  daerah  melayu  Sumatera. Menurut  sistem  patrilineal  ini  keturunan  diambil  dari garis  bapak,  yang  merupakan  pancaran  dari  bapak  asal  dan menjadi  penentu  dalam  keturunan  anak  cucu.  Dalam  hal  ini perempuan      tidak      menjadi      saluran      darah      yang menghubungkan keluarga. Wanita yang kawin dengan laki-laki  ikut dengan suaminya dan anaknya menjadi keluarga ayahnya. Sistem  pertalian  seperti  ini  terjadi  di  Nias,  Gayo,  Batak  dan sebagian  di  Lampung,  Bengkulu,  Maluku  dan  Timor.  Dalam hukum waris, persekutuan ini lebih mementingkan keturunan anak laki-laki daripada anak perempuan. 

B.    Persekutuan  territorial (berdasarkan   kependudukan)

Sementara persatuan   hukum   territorial   anggota-anggotanya   merasa terikat satu sama lain karena mereka bertempat kedudukan di suatu daerah yang sama. Sedangkan persekutuan   hukum    yang    dipengaruhi   territorial     terdapat di beberapa daerah seperti Mentawai yang disebut  Uma,  di  Nias  disebut  Euri  di  Minangkabau  disebut dengana Nagari dan di Batak disebut Kuria atau Huta. 

Prinsip pembagian waris dalam hukum adat

Ø  Bahwa pembagian harta waris tidak   dapat   dilaksanakan   secara   menurun,   maka warisan  ini  dilakukan  secara  keatas  atau  kesamping. Artinya  yang  menjadi  ahli  waris  ialah  pertama-tama anak  laki  atau  perempuan  dan  keturunan  mereka. Kalau  tidak  ada  anak  atau  keturunan  secara  menurun, maka   warisan   itu   jatuh   pada   ayah,   nenek   dan seterusnya   keatas.   Kalau   ini   juga   tidak   ada,   yang  mewarisi  adalah  saudara-saudara  sipeninggal  harta  dan keturunan  mereka  yaitu  keluarga  sedarah  menurut garis  kesamping,  dengan  pengertian  bahwa  keluarga

Ø  Prinsip  penggantian  tempat  (Plaats  Vervulling)  yang menyatakan bahwa jika seorang anak sebagai ahli waris dari ayahnya, dan anak tersebut meninggal dunia maka tempat  dari  anak  itu  digantikan  oleh  anak-anak  dari yang  meninggal  dunia  tadi  (cucu  dari  sipeninggal harta).  Dan  warisan  dari  cucu  ini  adalah  sama  dengan yang  akan  diperoleh  ayahnya  sebagai  bagian  warisan yang     diterimanya

 

Hukum   Waris   berdasarkan   Kitab   Undang- undang Hukum Perdata (BW)

A.    Pengertian waris menurut Undang-undang Hukum Perdata

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengatakan: Bahwa hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan peraturan yang mengatur, tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. [3]

Sedangkan Subekti dalam Pokok-pokok Hukum Perdata tidak menyebutkan definisi hukum kewarisan, hanya beliau mengatakan asas hukum waris, menurut Subekti: Dalam Hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku satu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajibankewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Oleh karena itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan pada umumnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepribadian misalnya hak-hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau sebagai seorang ayah tidak dapat diwariskan, begitu pula hak-hak dan kewajibankewajiban seorang sebagai anggota sesuatu perkumpulan.

Menurut Wirjono Prodjodikoro Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pengertian kewarisan menurut KUH Perdata memperlihatkan unsur, yaitu: Ke 1: Seorang peninggal warisan atau “erflater” yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan. Unsur pertama ini menimbulkan persoalan, bagaimana dan sampai di mana hubungan seseorang peninggal warisan dengan kekayaannya dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan, di mana si peninggal warisan berada; Ke 2: Seseorang atau beberapa orang ahli waris (erfgenaam) yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan itu, menimbulkan persoalan bagaimana dan sampai di mana harus ada tali kekeluargaan antara peninggal warisan dan ahli waris agar kekayaan si peninggal warisan dapat beralih kepada si ahli waris; Ke 3: Harta warisan (halatenschap), yaitu ujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada ahli waris itu; menimbulkanpersoalan bagaimana dan sampai di mana ujud kekayaan yang beralihitu, dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan, di mana sipeninggal warisan dan ahli waris bersama-sama berada.

Dalam sistem hukum waris menurut versi KUH Perdata, dikenal dua macam ahli waris, yaitu:

1.     Ahli waris karena kedudukannya sendiri (dalam bahasa Belanda uit eigen hoofde), dan

Bahwa dimaksud dengan ahli waris karena kedudukannya sendiri adalah para ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852 ayat (1) KUH Perdata, yaitu anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sama atau dari perkawinan yang berlain-lainan yang mewaris kepadakedua orang tuanya, kepada kakek/ nenek dan keluarga selanjutanyamenurut garis lurus ke atas, dengan tidak membedakan antara laki-lakidengan perempuan, atau antara yang lahir terlebih dahulu dengan yanglahir kemudian. Demikian juga hak suami atau istri yang ditinggalkan,yang mendapat bagian sebesar seorang anak yang sah dari pewaris(vide Pasal 852 (a) KUH Perda

Hak istri atau suami untuk mewari sdari pewaris (suami atau istrinya) ini baru diakui di Belanda sejak tahun1923, dan di Indonesia sejak tanggal 1 januari 1936 melalui S. 1935-486, yang kemudian memunculkan Pasal 852 (a) KUH Perdata.Selanjutnya, jika pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami/ istrinya, tetapi meninggalkan ayah/ ibunya, serta saudara-saudaranya dalam garis menyamping, maka harta akan jatuh kepada saudara-saudara dan ayah/ ibunya tersebut (vide Pasal 854 KUHPerdata).

2.     Ahli waris karena pergantian tempat (dalam bahasa Belanda bij plaatsvervulling).

Di samping ahli waris karena kedudukannya sendiri, terdapat juga ahli waris karena pergantian tempat (bij plaatsvervulling). Yang dimaksudkan dengan ahli waris karena pergantian tempat adalah orang yang mewaris yang sebenarnya bukan ahli waris, tetapi kedudukannya berubah menjadi ahli waris karena yang seharusnya menjadi ahli waris lebih dahulu meninggal dunia dari pewaris.

Misalnya seorang ayah meninggal dunia, tetapi ada anaknya yang lebih dahulu meninggal dunia, tetapi dari anak yang lebih dahulu meninggal dunia terdapat cucu-cucunya (cucu-cucu dari pewaris). Maka dalam hal ini, cucu-cucu dari pewaris tersebut mendapatkan hak sebesar hak orang tuanya seandainya orang tuanya tersebut masih hidup. Akan tetapi jika semua anak-anak dari pewaris sudah meninggal dunia, dan yang tinggal adalah cucu-cucu dari beberapa anak tersebut,. Maka semua cucu cucunya tersebut mendapatkan hak yang sama besar (sama besar per kepala), tanpa melihat berapa hak dari orang tua mereka seandainya orang tua mereka masih hidup. Hak-hak untuk pergantian tempat seperti ini hanya berlaku bagi anak/cucu (garis lurus ke bawah), tetapi tidak berlaku bagi keturunan dari istri/ saudara-saudaranya dan juga keturunan lurus ke atas (ayah/ kakek/ nenek), vide Pasal 843 KUH Perdata.5 Mewaris berdasarkan penggantian, yakni pewarisan di mana ahli waris mewaris menggantikan ahi waris yang dahulu dari pewaris. Dalam mewaris berdasarkan penggantian tempat ahli waris artinya mereka yang mewaris berdasarkan penggantian tempat, mewaris pancang demi pancang (Pasal 852 ayat (2) KUHPerdata). Pasal 841 KUHPerdata: “Pergantian memberi hak kepada seseorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti”. Pasal 841 KUHPerdata ini dengan jelas mengatakan, bahwa memberi hak kepada seseorang untuk menggantikan hak-hak dari orang yang meninggal dunia. Orang yang menggantikan tempat tersebut memperoleh hak dari orang yang digantikannya

 

B.    Prinsip Pembagian waris Menurut KUHPerdata

Pada dasarnya proses beralihnya kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi tiga persyaratan, yaitu

1. Ada seseorang yang meninggal dunia

2. Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia;

3. Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris.

Dalam hukum waris menurut BW berlaku suatu asas bahwa, apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya.

Menurut Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata, ada 4 (empat) golongan ahli waris yaitu:

ü  Golongan I: anak sah, suami istri yang hidup paling lama, termasuk istri kedua atau suami keduadan seterunya (Pasal 852 jo Pasal 852a KUHPerdata).

ü  Golongan II: Orang tua dan saudara-saudara sekandung, seayah atau seibu (Pasal 854 jo Pasal 857 KUHPerdata).

ü  Golongan III: Sekalian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas baik dalam garis ayah, maupun ibu. Secara singkat dapat dikatakan, kakek-nenek dari pihak ayah dan kakek-nenek dari pihak ibu (Pasal 853 KUHPerdata). 9

ü  Golongan IV: Keluarga sedarah ke samping sampai derajat (Pasal 861 jo Pasal 858 KUHPerdata). Mereka ini adalah saudara sepupu dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Jika keempat golongan ahli waris ab intestato ini tidak ada, maka harta warisan jatuh ke negara bukan sebagai ahli waris, [4]

 

Hukum Waris Islam

A.    PengertianWaris Dalam Islam

Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.[5] dan juga berbagai aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara‟id. Yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah di tetapkan bagianbagiannya.

Adapun beberapa istilah tentang waris yaitu :

·       Ahli Waris adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan

·       Mawarrits ( Pewaris ) , ialah orang yang diwarisi harta benda peninggalan. Yaitu orang yang meninggal baik itu meninggal secara hakiki, secara taqdiry (perkiraan), Al-Irts, ialah harta warisan yang siap dibagi kepada ahli waris sesudah diambil untuk keperluan pemeliharaan zenazah (tajhiz al-janazah), pelunasan utang, serta pelaksanaan wasiat.

·       Waratsah, ialah harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris.

·       Tirkah, ialah semua harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk kepentingan pemeliharaan zenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiyat yang dilakukan oleh orang yang meninggal ketika masih hidup.

 

B.    Prinsip Pembagian Waris dalam  Hukum Kewarisan Islam.

Dalam kewarisan Islam ada beberapa Prinsip atau  asas yang berkaitan dengan peralihan harta kepada ahli warist, cara pemililkan harta oleh yang menerima kadar jumlah harta dan waktu terjdinya peralihan harta. Asas-asas tersebut yaitu:

1.     Asas Ijbari

Asas Ijbari ialah pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah. Tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris dan ahli warisnya dan asas ini dapat dilihat dari berbagai segi yaitu:  Dari segi pewaris, mengandung arti bahwa sebelum meninggal ia tidak dapat menolak peralihan harta tersebut. Apa pun kemauan pewaris terhadap hartanya, maka kemauannya dibatasi oleh ketentuan yang di tetapkan oleh Allah. Ketentuan asas Ijbari ini dapat dilihat antara lain dalam ketentuan al-Quran surat An-nisa ayat : 7

 

2.     Asas Individual

Yang dimaksud asas individual ini adalah, setiap ahli waris (secara individu) berhak atas bagian yang didapatkan tanpa terikat kepada ahli waris lainya. Dengan demikian bagian yang diperoleh oleh ahli waris secara individu berhak mendapatkan semua harta yang telah menjadi bagianya. Ketentuan ini dapat dijumpai dalam ketentuan Alquran surat an-Nisa ayat 7 yang secara garis besar menjelaskan bahwa anak laki-laki maupun prempuan berhak meerima warisan dari orang tuanya dan karib kerabatnya

3.     Asas Keadilan Berimbang

Yang dimaksud asas keadilan berimbang adalah keseimbangan antara antara hak dengan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan kebutuhan dan kegunaan.

4.     Kewarisan Akibat Kematian

Hukum waris Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata karena adanya kematian. Dengan perkataan lain harta seseorang tidak dapat beralih apabila belum ada kematian. Apabila pewaris masih hidup maka peralihan harta tidak dapat dilakukan dengan pewarisan[6]

 

C.    Sebab Kewarisan dalam islam

Sebab- Sebab Adanya Hak Kewarisan Dalam Islam. Ada beberapa sebab dalam kewarisan dalam islam terkait hak seseorang mendapatkan warisan

1.     Hubungan Kekerabatan. Hubungan kekerabatan atau biasa disebut hubungan nasab ditentukan oleh adanya hubungan darah, dan,adanya hubungan darah dapat diketahui pada saat adanya kelahiran, seorang ibu mempunyai hubungan kerabat dengan anak yang dilahirkannya dan si anak mempunyai hubungan kekerabatan dengan kedua orang tuanya. Hubungan kekerabatan antara anak dengan ayahnya ditentukan oleh adanya akad nikah yang sah antara ibunya dengan ayahnya,

2.     Hubungan Perkawinan. Kaitan hubungan perkawinan dengan hukum kewarisan Islam, berarti hubungan perkawinan yang sah menurut Islam. Apabila seorang suami meninggalkan harta warisan dan janda, maka istri yang dinggalkan itu termasuk ahli warisnya demikian pula sebaliknya .

3.     Al-Wala‟ (Memerdekakan Hamba Sahaya atau Budak)

Al-Wala‟ adalah hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya, atau melelui perjanjian tolong menolong. Untuk yang terakhir ini, agaknya jarang dilakukan jika malah tidak ada sama sekali. Adapun al-wala‟ yang pertama disebut dengan wala‟ al-„ataqah atau „ushubah sababiyah, dan yang kedua disebut dengan wala‟ al-mualah, yaitu wala‟yang timbul akibat kesedihan seseorang untuk tolong menolong dengan yang lain melalui suatu[7]

2. Penerapan Hukum dalam Harta Bersama

A. Harta Bersama Menurut Hukum Islam

Dalam  kitab-kitab  fiqih  tradisional,  harta bersama diartikan sebagai harta kekayaan yang di hasilkan oleh suami istri selama mereka diikati oleh tali perkawinan, atau dengan perkataan lain disebutkan  bahwa  harta  bersama  itu  adalah  harta yang  dihasilkan  dengan  syirkah  antara  suami  dan istri sehingga terjadi percampuran harta yang satu dengan yang lain dan tidak dapat di beda-bedakan lagi. Adanya Harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing- masing suami istri. Harta bersama tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat  berharga Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami istri, tanpa persetujuan  dari  salah  satu  pihak,  tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tersebut. Dalam hali ini, baik suami istri, mempunyai  pertanggung  jawaban  untuk  menjaga harta bersama.[8]

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, dijelaskan bahwa harta gono gini adalah harta bersama milik suami istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Dalam masyarakat Indonesia, hampir semua daerah mempunyai pengertian, bahwa harta bersma antara suami istri memang ada dengan istilah yang berbeda untuk masing-masing daerah.

Di Dalam Hukum Islam, harta bersama suami istri pada dasarnya tidak dikenal, karena hal ini tidak dibicarakan secara khusus dalam kitab fikih. Hal ini sejalan  dengan  asas  pemilikan  harta  secara individual (pribadi). Atas dasar ini, suami wajib memberikan   nafkah   dalam   bentuk   biaya   hidup dengan segala kelengkapannya untuk anak dari istrinya dari harta suami sendiriHarta   Bersama   dalam   Islam   lebih   identik diqiyaskan dengan Syirkah abdan mufawwadhah yang berarti perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas.

Meskipun gono gini tidak diatur dalam fikih Islam secara jelas, tetapi keberadaannya, paling tidak dapat diterima oleh sebagian ulama Indonesia. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak suami istri, dalam masyarakat Indonesia, sama-sama bekerja, berusaha untuk  mendapatkan  nafkah hidup  keluarga  sehari- hari dan sekedar harta untuk simpanan (tabungan) untuk  masa  tua  mereka.  Bila  keadaan memungkinkan ada juga peninggalan untuk anak- anak sudah mereka meninggal dunia.

 

B. Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Menurut  UU No.  1  Tahun  1974  bahwa  Harta benda  yang diperoleh  selama  perkawinan  menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan dari suami istri   masing-masing   baik   sebagai   hadiah   atau warisan berada dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35).

Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan harta bawaan masing-masing suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal36).

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan- ketentuan dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau dirubah dengan suatu persetujuan antara  suami-istri  (Pasal  119). 

 

C.  Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek “

Harta  Bersama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di dalam KUH Perdata (BW), tentang Harta Bersama  menurut  Undang-Undang  dan Pengurusnya, diatur dalam Bab VI Pasal 119-138, yang terdiri dari tiga bagian. Bagian Pertama tentang Harta Bersama menurut Undang-Undang (Pasal 119-

123), Bagian Kedua tentang Pengurusan Harta Bersama (Pasal 124-125) dan Bagian Ketiga tentang Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak Untuk Melepaskan Diri Padanya (Pasal 126-138).6

Menurut  KUH  Perdata  „Sejak  saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara pihak suami

Mulai saat perkawinan dilangsungkan demi hukum berlakukah persatuan  bulat  antara  harta  kekayaan  suami  dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diti adakan ketentuan lain. Peraturan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah  dengan  sesuatu  persetujuan  antara  suami istri. Segala utang dan rugi sepanjang perkawinan harus diperhitungkan atas mujur malang persatuan. Dalam Pasal 122

Bagi mereka yang tunduk pada Hukum Perdata Barat (BW) mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan dalam Pasal 119 BW (KUH Perdata) menyebutkan;  Mulai  saat  perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan antara persatuan bulan antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.

D. Kompilasi Hukum Islam

Adapun pengaturan harta bersama diatur dalam KHI dalam Bab XIII pasal 85 sampai dengan pasal 97. Peraturan yang paling baru berkenaan harta bersama ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut :

Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

“Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri”.9

Pasal 86

1.    Pada  dasarnya  tidak  ada  percampuran  antara harta suami dan harta isteri  karena perkawinan.

2.    Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

Pasal 87

1. Harta  bawaan  dari  masing-masing  suami  dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

2. Suami  dan  isteri  mempunyai  hak  sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing  berupa  hibah,  hadiah,  sodaqah atau lainnya.10

Pasal 88

“Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan  itu  diajukan  kepada  Pengadilan Agama”.

Pasal 97

“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.

 

Macam-Macam Harta dalam Perkawianan

ü  Harta yang pada saat mereka menikah diberikan kepada kedua mempelai mungkin berupa modal usaha atau perabotan rumah tanggaatau tempat tinggal, apabila terjadi perceraian maka harta tersebut kembali kepada orang tua atau keluarga yang memberikan semula.

ü  Harta  yang  diperoleh  selama  perkawinan berlangsung tetapi karena hibah atau warisan dari orang tua mereka atau keluarga terdekat.

ü  Harta yang diperoleh sesudah mereka dalam hubungan perkawinan berlangsung atau usaha mereka berdua atau salah seorang dari mereka disebut juga harta matapencaharian, dan harta jenis ini menjadi harta bersama.

 

Pembagian Harta Bersama dalam Hukum Islam

Didalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana   membagi harta gono-gini, Islam hanya memberikan rambu-rambu secara umum didalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah:

Pembagian harta gono-gini tergantung kepada suami dan  istri.  Kesepakatan  ini  didalam  Al-Qur‟an disebut dengan istilah “Ash Shulhu” yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami- istri) setelah mereka berselisih.  Allah berfirman Q.S An-Nisa 128

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1. Penerapan Hukum Waris dan Harta Bersama Diindonesia menjadi Plural dikarenakan Banyak Faktor

A. Faktor Hukum Adat  selaku hukum yang tumbuh berkembang terlebih dahulu dimasyarakat, sehingga menyebabkan Ketentuan Hukum itu sendiri bersifat Plural

B. Tidak adanya keseragaman Hukum itu sendiri, hukum yang seharusnya mempunyai  azas kepastian dalam kehidupan bermasyarakat, pada kenyataan tidak memberikan nilai tersebut  oleh karenanya menimbulkan nilai konplik dimasyarakat itu sendiri

C. Tidak adanya panisment dalam hukum perdata, mengakibatkan Produk hukum itu sendiri sering diabaikan , sebagaaimana unsur hukum itu sendiri punya keharusan nilai memaksa untuk dilaksanakan,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                               DAFTAR PUSTAKA

1.     Abdullah  Syah.1994.Hukum  Waris  Ditinjau  Dari  Segi  Hukum  Islam (Fiqh),  Kertas Kerja Simposium Hukum  Waris Indonesia Dewasa  Ini, Program Pendidikan    Spesialis    Notariat    Fakultas    Hukum    Universitas    Sumatera Utara,Medan.

2.      Sudarsono.Hukum  Waris  dan  Sistem  Bilateral.Jakarta  :  Rineka Cipta.1991. h. 6.

3.     M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 1994), Cetakan ke-1, h. 104-106.

4.     Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Bandug: PT Refika Aditama, 2018), Cetakan ke-5, h. 25.

5.      Effendi Perangin, Hukum Waris,Rajawali Pers ,2008), h.3

6.     Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam,( Jakarta: Prenada Media tahun 2004) h.19

7.     Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada,2005),h

8.     Abdul Manan, Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cetakan Kedua, (Jakarta, Kencana, 2006) h. 109

 



[1]Abdullah  Syah.1994.Hukum  Waris  Ditinjau  Dari  Segi  Hukum  Islam (Fiqh),  Kertas Kerja Simposium Hukum  Waris Indonesia Dewasa  Ini, Program Pendidikan    Spesialis    Notariat    Fakultas    Hukum    Universitas    Sumatera Utara,Medan.

[2]Sudarsono.Hukum  Waris  dan  Sistem  Bilateral.Jakarta  :  Rineka Cipta.1991. h. 6.

 

[3]M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 1994), Cetakan ke-1, h. 104-106.

[4]Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Bandug: PT Refika Aditama, 2018), Cetakan ke-5, h. 25.

[5]Effendi Perangin, Hukum Waris,Rajawali Pers ,2008), h.3

[6]Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam,( Jakarta: Prenada Media tahun 2004) h.19

[7]Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada,2005),h 45

[8]Abdul Manan, Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cetakan

Kedua, (Jakarta, Kencana, 2006) h. 109

Ditulis Oleh : Marzuki Na'ma, S. Kom // Maret 12, 2022
Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

 

Wikipedia

Hasil penelusuran

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.